Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Nyatanya Tak Bisa Diberikan ke Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Pejabat Bongkar Penjelasannya, Gara-gara Kelakuan Sopir?

 


Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memang sudah dimakamkan. Dikutip Gridhot dari Grid.ID, keduanya dimakamkan di satu liang lahat yang sama usai meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan tunggal. Artis Vanessa Angel dan Suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto.



Dikutip Gridhot dari Otomania, kecelakaan mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel dan suaminya itu, terjadi pada Kamis (4/11/2021). Melansir dari Kompas.com, pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.




Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017. Disitat dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.








Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta. Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta. Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.




Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000. Namun demikian, PT Jasa Raharja (Persero) rupanya tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.


recommended by

Mgid

Mgid


MONEY AMULET

Gadis Ini Hasilkan Rp 12 Miliar dalam 28 hari dengan cara ini

PELAJARI LEBIH



BACA JUGA

ART Bangga Banyak Orang Ngaku Ditolong Vanessa Angel, Ibu-ibu Pinjam Rp300 Ribu Dikirimi Rp 1 Juta

Gala Masih Tak Berhenti Menangis Mencari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Sang Kakek Bilang Cucunya Alami Trauma

Pingsan Di Makam, Ibunda Vanessa Angel Dilarikan Ke Rumah Sakit

Yang keduanya meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021). Kenapa bisa begitu? Yuk simak alasannya. Dikatakan oleh Harwan Muldidarmawan selakua Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja .




Kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel, masuk dalam kategori kecelakaan tunggal. Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.




“Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya,” kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).


KONTEN PROMOSI

Mgid

Mgid


Gadis Ini Hasilkan Rp 12 Miliar dalam 28 hari dengan cara ini

Money Amulet


Bagaimana Rumor Mbak You Palsukan Kematiannya Mulai Beredar?

Limelight Media


Bosan Botak? Rambut Tumbuh dalam 8 Menit! Baca di Sini Segera!

Keraniq


Mantan Pacar Luna Maya = Suami Syahrini? Ini Ceritanya

Limelight Media



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.




Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal. Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut. Dari kecelakaan tersebut, tiga korban selamat mereka adalah anak Vanessa Angel, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.




Sumber: gridhot.id

0 Response to "Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Nyatanya Tak Bisa Diberikan ke Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Pejabat Bongkar Penjelasannya, Gara-gara Kelakuan Sopir?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel